Bukit Seburi II – Sebuah prasasti lama yang menjadi penanda sejarah pemekaran Desa Bukit Seburi II masih menyimpan kisah penting perjalanan pemerintahan desa. Prasasti tersebut merupakan bukti peresmian Desa Bukit Seburi II yang dimekarkan pada 6 Maret 2000 oleh Landoaldus Mekeng, dan hingga kini menjadi bagian dari catatan sejarah yang dikenang oleh masyarakat.
Keberadaan prasasti tersebut sempat didokumentasikan pada pertengahan tahun 2019 oleh sekelompok warga dari Dusun III Waihelan yang saat itu sedang melaksanakan kerja bakti dalam kegiatan perehaban Aula Desa Bukit Seburi. Dokumentasi dilakukan sebagai upaya untuk mengabadikan salah satu peninggalan bersejarah yang berkaitan dengan lahirnya desa tersebut.
Saat kegiatan kerja bakti berlangsung, warga menemukan bahwa prasasti yang telah berusia hampir dua dekade itu masih berdiri sebagai saksi perjalanan pembangunan dan pemerintahan desa. Meski kondisi fisiknya telah mengalami perubahan akibat usia dan pengaruh cuaca, tulisan pada prasasti masih menjadi pengingat akan momen penting pemekaran desa yang terjadi pada tahun 2000.
Bagi masyarakat Bukit Seburi II, pemekaran desa merupakan tonggak sejarah yang membuka babak baru dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Sejak berdiri sebagai desa definitif, berbagai perubahan dan kemajuan terus terjadi, baik dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun kehidupan sosial masyarakat.
Salah seorang warga yang ikut dalam kerja bakti tahun 2019 mengungkapkan bahwa dokumentasi prasasti dilakukan karena benda tersebut memiliki nilai sejarah yang penting bagi generasi muda.
Prasasti ini bukan hanya sebuah batu bertuliskan nama dan tanggal. Ini adalah bukti sejarah lahirnya Desa Bukit Seburi II. Karena itu kami merasa perlu mendokumentasikannya agar generasi berikut tetap mengetahui perjalanan desa mereka, ujarnya.
Tokoh masyarakat setempat menilai bahwa keberadaan prasasti tersebut memiliki makna yang mendalam karena menjadi simbol perjuangan para pendahulu dalam mewujudkan pemekaran desa. Melalui pemekaran tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mengelola pembangunan dan pelayanan pemerintahan secara mandiri.
Masyarakat berharap peninggalan sejarah seperti prasasti pemekaran desa dapat terus dijaga dan dilestarikan. Selain sebagai aset sejarah, keberadaan prasasti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi generasi muda untuk mengenal asal-usul dan perjalanan perkembangan Desa Bukit Seburi II.
Hingga kini, dokumentasi yang dilakukan pada tahun 2019 menjadi salah satu catatan penting yang membantu menjaga ingatan kolektif masyarakat terhadap peristiwa bersejarah pemekaran desa pada 8 Maret 2000. Prasasti tersebut tetap berdiri sebagai saksi bisu perjalanan panjang Desa Bukit Seburi II menuju perkembangan yang dirasakan masyarakat saat ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar